Pasal 246
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku cadang kapal laut, asuransi perkapalan, perpajakan sektor transportasi laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, usaha angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, operasi perusahaan
angkutan laut khusus, tarif angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan, dan usaha angkutan multimoda.
