Pasal 243
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelaahan, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelaahan, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha
pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelaahan, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelaahan, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut khusus antara lain di bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus penelaahan, pengerukan, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang tidak mengangkut barang
umum serta usaha bongkar muat barang, usaha jasa pengurusan transportasi laut, usaha angkutan perairan pelabuhan laut, usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, usaha tally mandiri, usaha depo peti kemas, usaha pengelolaan kapal laut, usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal laut, usaha keagenan awak kapal laut, keagenan kapal laut serta perawatan dan perbaikan kapal laut.
