PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 239
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri mempunyai melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar negeri yang tidak melayani lintas penyeberangan.
