PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 235
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut terdiri atas: a. Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri; b. Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri; c. Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait; d. Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut; e. Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
