PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 233
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan
pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut yang tidak melayani lintas penyeberangan.
