Pasal 216
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan tinjau ulang kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana bergulir, penetapan kinerja, dan pinjaman/hibah serta kerja sama; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran tahunan, rancangan rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, konsep dokumen pelaksanaan anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, pelaporan dan evaluasi kinerja, analisa dan evaluasi pelaksanaan tarif, serta koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
