Pasal 206
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan
keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, patroli dan pengamanan, penanggulangan musibah, pengawasan tertib berlayar, penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kompetensi inspektur sungai dan danau.
