Pasal 200
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya
manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai, danau, dan penyeberangan.
