Pasal 185
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Subdirektorat Manajemen Keselamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana dan program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan, manajemen kecepatan, serta
pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
