Pasal 179
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri; e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian, sertifikasi dan registrasi, pengesahan varian, rancang bangun dan rekayasa, ambang batas laik jalan pengujian, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa, serta akreditasi bengkel karoseri.
