Pasal 176
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Sarana Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang uji tipe, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang uji tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan; dan f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.
