Pasal 170
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan fasilitas pendukung dan integrasi moda.
