Pasal 167
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, pembangunan, pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia penimbangan kendaraan bermotor.
