Pasal 158
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan multimoda dan angkutan
antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan multimoda dan angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda dan angkutan antarmoda.
