Pasal 155
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Angkutan Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang umum dan khusus, perizinan angkutan barang khusus, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, jaringan lintas angkutan barang, keperintisan angkutan barang umum, serta
kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang.
