Pasal 152
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Subdirektorat Angkutan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan
penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan lebih dari 1 (satu) provinsi, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan.
