Pasal 149
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, perizinan, dan pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek, tarif angkutan orang, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang.
