Pasal 143
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Pengendalian Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
