Pasal 140
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, penanganan, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas.
