Pasal 137
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Subdirektorat Perlengkapan Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, kompetensi sumber daya manusia, badan usaha, pemanfaatan teknologi, bantuan teknis, serta pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan.
