Pasal 134
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi
sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, rencana
umum Lalu Lintas Angkutan Jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, laik fungsi jalan, kompetensi sumber daya manusia bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan.
