PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Rencana; b. Bagian Program; c. Bagian Pentarifan dan Pelaporan; d. Bagian Analisa dan Evaluasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
