PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 127
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta evaluasi dan pelaporan.
