Pasal 125
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan, sosialisasi hukum, evaluasi peraturan perundang-undangan, serta asistensi penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan subsektor transportasi darat; b. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, pemrosesan dan pemberian advokasi, penyusunan perjanjian/kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta penelaahan, koordinasi, dan evaluasi
pelaksanaan perjanjian, kontrak dan kesepakatan bersama dalam dan luar negeri, serta pengelolaan dokumentasi hukum; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, publikasi, pengelolaan informasi publik dan koordinasi layanan pengaduan publik, peliputan dan dokumentasi kegiatan.
