Pasal 119
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, rencana kebijakan Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, rencana strategis, cetak biru, serta pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan; b. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang program tahunan, rencana pembangunan jangka pendek/rencana kerja, rencana
kerja tahunan, rencana kerja pemerintah, rencana kerja dan anggaran, penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran, serta program pinjaman/hibah luar negeri; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, laporan tahunan, analisa dan evaluasi pelaksanaan program, rapat pimpinan dan rapat koordinasi antar lembaga dan unit kerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pelaksanaan rapat kerja dinas.
