PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 117
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum; c. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
