PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal, terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; f. Biro Umum; dan g. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
