PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN DAN SASARAN
Sasaran kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi : a. umum
- para Pegawai Negeri Sipil/Calon PNS dan Pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- para karyawan/karyawati BUMN/BUMS penyedia jasa transportasi. b. khusus
- para personel penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian;
- para pengemudi kendaraan angkutan umum orang dan barang;
- para peserta Diklat pada lembaga pendidikan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
