Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b berupa dokumen yang memuat paling sedikit meliputi: a. gambar teknis; b. tahapan pelaksanaan pekerjaan; dan c. tahapan pengujian. (2) Gambar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambar rancangan dasar konstruksi (basic design) yang berisi informasi secara detail dan utuh yang telah disetujui oleh pemohon. (3) Tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alur proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan komponen. (4) Tahapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kegiatan rencana inspeksi dan pengujian (Inspection Test Plan) yang meliputi: a. jenis pengujian; b. metode pengujian; dan c. standar yang digunakan.
