PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Pelaksanaan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi tahapan: a. perencanaan; b. perancangan; dan c. perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen.
