Pasal 25
BAB 8 — BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT KEAHLIAN DAN TANDA PENGENAL TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian berbentuk buku Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dan tanda pengenal. (2) Buku Sertifikat Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris terdiri atas : a. memiliki 12 (dua belas) halaman dan cover depan dan belakang; b. memiliki panjang 12 (dua belas)cm dan lebar 9 (sembilan) cm; c. cover berwarna hijau, depan bertuliskan Republik INDONESIA, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, dengan lambing garuda di tengah serta strip merah yang menandakan tingkat kualifikasi; d. halaman dalam berwarna, pada halaman pertama dilengkapi dengan lambang garuda; e. nomor buku; f. bidang keahlian; g. tingkat/level; h. peraturan Menteri Perhubungant erkait; i. nomordan kodifikasi sertifikat; j. nama pemegang; k. tempat dan tanggal lahir; l. jenis kelamin; m. kebangsaan; n. alamat tempat tinggal; o. penyelenggara pendidikan dan pelatihan; p. tandatangan pemegang sertifikat; q. pas fotoukuran 2 x 3 (dua kali tiga)cm;
r. bidang keahlian; s. tanggal pengeluaran sertifikat; t. masa berlaku; u. tanda tangan pejabat yang berwenang; v. perpanjangan masa berlaku sertifikat; w. perhatian; x. catatan; dan y. jenis sarana yang dilakukan perawatan. (3) Tanda pengenal keahlian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berisikan: a. memiliki panjang 8,8 (delapan koma delapan)cm dan lebar 5,5 (lima koma lima)cm; b. warna dasar biru muda; c. bagian depan berisi:
- logo perhubungan;
- tulisan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- tulisan kualifikasi “PRP”;
- tulisan tanda pengenal keahlian;
- nama;
- tempat / tanggal lahir;
- kategori keahlian;
- tingkat;
- unit kerja;
- tanggal berlaku;
- kodifikasi sertifikat;
- pas foto ukuran 2 x 3 (dua kali tiga)cm;
- tanda tangan pejabat berwenang; dan
- barcode. d. bagian belakang berisi :
- dasar hukum;
- kewajiban apabila terjadi kehilangan/ kerusakan; dan
- alamat Ditjen Perkeretaapian.
