Pasal 2
BAB 2 — JENIS DAN KLASIFIKASI KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Setiap penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melaksanakan perawatan sarana untuk mempertahankan kehandalan sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (2) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan oleh tenaga perawatan sarana yang memiliki kompetensi untuk melakukan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya. (3) Tenaga perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi standar kompetensi sebagai berikut : a. mengetahui dan memahami tata cara dan prosedur perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; b. mengetahui dan memahami spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya;
c. mampu melakukan perawatan terhadap sistem dan komponen sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; d. mampu melakukan perbaikan sesuai persyaratan dan standar perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; e. mampu menyusun perencanaan kegiatan pelaksanakan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; f. mampu menganalisa dan mengevaluasi hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; g. mampu menilai kelaikan operasi sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan h. mampu memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya.
