PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALPADA BALAI BESAR...
Pasal 5
(1) Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.
(2) Hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
