PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALPADA BALAI BESAR...
Pasal 3
Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi pelayanan: a. Kalibrasi Fasilitas Penerbangan; b. Penerbangan charter; c. Sewa asset (hanggar dan kantor).
