PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana dan hukum. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan, serta evaluasi dan pelaporan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan hubungan masyarakat.
