PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI...
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka seluruh ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
