PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, pemeriksaan kapal, penerbitan surat persetujuan berlayar, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan penahanan kapal atas perintah pengadilan.
