PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
