PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Perkapalan dan Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas: a. Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal; b. Seksi Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran; dan c. Seksi Kepelautan.
