PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Bandar; b. Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal; dan c. Seksi Patroli dan Penindakan.
