PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR...
Pasal 6
BAB 3 — BENGKEL KONVERSI
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:
- 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi;
- 1 (satu) orang teknisi instalatur; atau
- 1 (satu) orang teknisi perawatan; b. memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor; c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi; f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja. (2) Teknisi perancangan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang:
- mekanikal otomotif;
- elektrikal otomotif; dan
- perancangan otomotif, dan c. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat. (3) Teknisi instalatur dan teknisi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan 3 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
