Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Konversi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kriteria dan fasilitas infrastruktur Bengkel Konversi; b. kegiatan sosialisasi Konversi kendaraan bermotor;
c. kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis; dan d. kegiatan penyediaan bantuan dalam penyelesaian hambatan atas penyelenggaraan Konversi sesuai dengan kewenangannya. (3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bengkel Konversi dapat dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat Bengkel Konversi; atau c. pencabutan sertifikat Bengkel Konversi. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
