PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR...
Pasal 25
BAB 4 — SERTIFIKASI KONVERSI
(1) Pengujian tipe terhadap fisik Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. berat kendaraan bermotor; b. sistem pengereman; c. perlindungan kontak langsung; d. perlindungan kontak tidak langsung;
e. hambatan isolasi; f. keselamatan fungsional; g. lampu utama; h. tingkat suara klakson; i. akurasi alat petunjuk kecepatan; j. konstruksi; k. uji tanjakan; l. uji kincup roda; dan m. uji suara kendaraan bermotor listrik. (2) Berat kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperbolehkan melebihi JBB dan beban pada masing-masing sumbu tidak boleh melebihi kekuatan rancang sumbu.
