PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR...
Pasal 12
BAB 4 — SERTIFIKASI KONVERSI
(1) Pemeriksaan kelaikan komponen Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan terhadap: a. Motor Listrik; b. sistem baterai; c. sistem baterai manajemen; d. sistem pengisian daya baterai; e. sistem elektrikal pendukung; dan f. komponen pendukung. (2) Selain pemeriksaan kelaikan komponen Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian: a. struktur dan layout kendaraan; b. komponen Konversi; c. sirkuit tegangan rendah; d. sistem pengaturan kecepatan; e. kompabilitas elektromagnetik komponen elektrik;
dan f. pembatasan fitur/komponen.
