PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 44
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahan dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
