PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 42
BAB 3 — TATA KERJA
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Unit, Kepala Urusan, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Direktur.
