Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan PKTJ. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; b. Unit Angkutan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknologi Informatika; e. Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan; f. Unit Laboratorium Otomotif; g. Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Unit Perpustakaan; dan i. Unit Kesehatan.
(3) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I bagi:
- Unit Bahasa;
- Unit Teknologi Informatika;
- Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
- Unit Laboratorium Otomotif;
- Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor; dan 6) Unit Perpustakaan. b. Pembantu Direktur II bagi:
- Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan 2) Unit Angkutan. c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan.
