PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pendidikan; b. fasilitasi administrasi pengembangan sistem dan metode pengajaran, kurikulum dan bahan ajar; c. fasilitasi administrasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan; d. pelaksanaan administrasi akademik; e. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata (PKN); dan f. pelaksanaan administrasi taruna dan alumni.
