PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Bimbingan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan bimbingan mental dan moral taruna.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama. (3) Unit Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan psikologi taruna dan pegawai. (4) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
