PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas sejumlah tenaga dosen yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Jumlah tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
